PALANGKA RAYA, LENTERAKALIMANTAN.NET

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana serta pembangunan kawasan akar rumput. Kolaborasi strategis ini ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi pengurus SMSI Kalteng dengan Kepala Kejari Palangka Raya di ruang kerja Kejari, Rabu, 29 Juli 2026.

Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada penguatan program prioritas Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Garda (Jaga) Desa. Meski Kota Palangka Raya secara administratif tidak memiliki wilayah desa, Kejari optimistis skema pengawasan dan pendampingan hukum ini dapat direplikasi pada tingkat kelurahan.

Pengurus inti SMSI Kalteng—yang dihadiri oleh Ketua Akhiruddin, Sekretaris Aris Kurnia Hikmawan, dan Bendahara Bridel B. Usin—diterima langsung oleh Kajari Palangka Raya, Yunardi, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kajari Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa efektivitas pengawasan dana pembangunan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat penegak hukum.

“Program Jaga Desa bertujuan memperkuat pendampingan hukum, pengawasan, serta edukasi agar pengelolaan anggaran dan pembangunan berjalan sesuai perundang-undangan,” ujar Yunardi. Ia menambahkan, publikasi media yang berimbang dan edukatif sangat vital untuk mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, serta bebas penyimpangan.

Merespons hal tersebut, Ketua SMSI Kalimantan Tengah, Akhiruddin, menyatakan komitmen organisasinya melalui inisiatif News Room Jaga Desa. Program pemberitaan khusus ini dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus sarana pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran di tingkat lokal.

“News Room Jaga Desa adalah bentuk komitmen SMSI menghadirkan jurnalisme konstruktif. Kami ingin mendorong transparansi anggaran, mengangkat potensi daerah, serta menyebarluaskan praktik-praktik tata kelola yang baik di Kalimantan Tengah maupun secara nasional,” tegas Akhiruddin.

Ia menilai kolaborasi ini bernilai strategis karena berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Melalui jaringan media siber di bawah naungan SMSI, edukasi hukum dan langkah preventif Kejaksaan dapat dijangkau masyarakat luas secara masif.

Yunardi mengapresiasi langkah progresif SMSI Kalteng tersebut. Menurutnya, pendekatan pencegahan (preventif) melalui pendampingan dan publikasi berimbang jauh lebih efektif untuk menekan potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan kedua pihak untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama berkelanjutan dalam pengawalan program-program edukasi hukum secara independen dan profesional demi kepentingan publik. (*)

Bagikan: