
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial SUR alias UK (43) di kediamannya, Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, pada Selasa sore, 4 Agustus 2026. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bersih total 13,48 gram beserta seperangkat alat transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk melalui layanan Call Center Polisi 110. Informasi tersebut menyebutkan adanya pola transaksi dan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman Desa Namun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan sejumlah barang bukti utama dari tangan tersangka.
“Petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Selain kristal haram tersebut, polisi menyita serangkaian barang bukti pendukung operasi peredaran narkoba:
-
4 pak plastik klip kosong
-
1 unit timbangan digital warna hitam
-
1 bungkus plastik bekas makanan
-
1 kantong plastik besar warna hitam
-
1 tas warna hitam
-
1 unit telepon genggam warna biru
-
Uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi
Tersangka SUR beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Tabalong guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan. Polisi turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam memanfaatkan saluran aduan resmi guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tabalong.










