
Kotabaru – LENTERAKALIMANTAN.NET Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, pidato Bupati Kotabaru disampaikan oleh Wakil Bupati. Disampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam visi “Kotabaru Hebat” yang merupakan akronim dari Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh.
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun yang akan digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mewujudkan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menyerahkan tiga Raperda prioritas untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai dasar pelaksanaan program pengentasan kemiskinan secara terpadu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat pelestarian budaya dan identitas daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai payung hukum dalam pengembangan pariwisata berbasis potensi dan partisipasi masyarakat.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian nilai-nilai budaya, serta pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD, Hj. Nurhaida, sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.










