
Puruk Cahu – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau _Corporate Social Responsibility_ (CSR).
Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026), dengan mengundang para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat.
Kepala Bapperida Mura menyampaikan, tujuan sosialisasi ini adalah memperkenalkan substansi Raperda kepada publik sekaligus menyamakan persepsi. Diharapkan, pelaksanaan program CSR perusahaan ke depan dapat selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“CSR tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Programnya harus menyasar kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, hingga pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan urgensi segera menuntaskan Perda CSR.
“Pentingnya keberadaan Perda CSR adalah sebagai landasan hukum yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya. Dengan adanya Perda, kontribusi perusahaan menjadi terarah, terukur, dan akuntabel,” tegas Rumiadi.
Politisi tersebut menambahkan, Perda CSR akan menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan hadir dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Mura, bukan sebatas seremonial.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Mura menargetkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
—
*Reporter: Suara Akar Rumput*
*Email: longkinglongking8@gmail.com*










