BANJARMASIN —  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Tim Kuasa Hukum Babe Aldo resmi menguji keabsahan penahanan kliennya melalui sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm ini menyoroti dugaan cacat prosedur yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Koordinator Tim Advokasi Litigasi Keadilan Hak Asasi Manusia (Jakarta), Yasena, S.H., M.H., menyatakan penahanan terhadap Babe Aldo tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Praperadilan ini khusus menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan terhadap Babe Aldo. Kami menilai ada prosedur hukum yang dilanggar oleh penyidik,” kata Yasena usai persidangan di PN Banjarmasin, Selasa, 18 Agustus 2026.

Yasena menjelaskan, kekhawatiran penyidik bahwa kliennya akan melarikan diri atau memengaruhi saksi tidak beralasan. Menurut dia, Babe Aldo bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

“Klien kami kooperatif. Saksi-saksi juga menyaksikan sendiri peristiwa yang ada, jadi tidak ada alasan objektif untuk menahan,” ujar Yasena. Ia menegaskan, apabila penahanan tersebut terbukti tidak sah, pihak keluarga dan tim hukum siap menuntut pemulihan nama baik (rehabilitasi) serta ganti rugi atas masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam kasus ini, Babe Aldo disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Namun, Yasena menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi warga negara.

Agenda pembacaan permohonan praperadilan yang sedianya digelar Selasa terpaksa ditunda. Pihak Polda Kalimantan Selatan selaku Termohon mengajukan surat permohonan penundaan sidang kepada Hakim Tunggal PN Banjarmasin.

Semula, Termohon meminta sidang ditunda hingga Kamis, 20 Agustus 2026. Namun, tim kuasa hukum Babe Aldo keberatan dengan usulan tersebut mengingat adanya potensi kepotong libur akhir pekan dan Hari Kejepit Nasional (Harapitnas) jelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Praperadilan itu dibatasi waktu maraton 7 hari. Kalau dipotong hari libur dan hari kejepit, waktunya jadi molor dan tidak efektif,” tutur Yasena.

Setelah berdiskusi dengan majelis hakim, prinsipal, dan saksi ahli, para pihak sepakat menunda persidangan sesuai hukum acara peradilan, yakni bergeser satu minggu. Karena tanggal 25 Agustus 2026 bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi, Hakim Tunggal memutuskan sidang dibuka kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Yasena menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini sengaja diajukan secara bertahap (parsial) untuk menguji setiap objek pelanggaran hukum secara terpisah. Langkah ini, kata dia, dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“KUHAP Baru memberikan ruang untuk mengajukan praperadilan secara terpisah. Setelah fokus pada penahanan ini selesai, tidak menutup kemungkinan kami mengajukan praperadilan berikutnya terkait penetapan tersangka maupun prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” jelasnya.

Ia mengingatkan penyidik agar mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada terlapor/tersangka dalam batas waktu yang ditentukan.

Saat ini, status penahanan Babe Aldo telah ditangguhkan oleh penyidik atas permohonan keluarga, sehingga ia dapat keluar dari Rutan Tahti Polda Kalsel dan menghadiri langsung jalannya persidangan. Meski demikian, tim hukum menegaskan perjuangan praperadilan akan terus berlanjut hingga status hukum kliennya dipulihkan sepenuhnya. (Lenka)