PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Pemerintah Kabupaten Murung Raya memanggil jajaran legislatif, yudikatif, hingga belasan perwakilan perusahaan untuk merumuskan penanganan polusi debu angkutan tambang (hauling) yang kian mencekik lima desa. Forum musyawarah lintas sektor yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya pada Senin, 24 Agustus 2026 ini berfokus pada dampak kesehatan warga serta kerusakan lingkungan di sepanjang jalur lintasan truk.

Meningkatnya intensitas armada hauling di tengah puncak musim kemarau memicu gelombang protes warga desa. Musyawarah tersebut menghadirkan pimpinan lima desa terdampak parah—Desa Mantiat Pari, Duan Arung, Tabulang, Dojo, dan Dirung Bakung—yang memaparkan langsung bahaya paparan debu tebal terhadap aktivitas harian dan kesehatan respirasi masyarakat.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa operasional korporasi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas udara bersih. Menurutnya, investasi yang masuk harus berjalan seiring dengan tata kelola lingkungan yang berkeadilan.

“Pertemuan kita hari ini membahas penanganan debu di jalur perusahaan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman. Ini bukan hanya soal kelancaran operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan tata kelola lingkungan yang baik,” kata Rahmanto dalam forum tersebut, Senin, 24 Agustus 2026.

Forum yang turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan Wakapolres Kompol Puji Widodo ini menghasilkan sejumlah opsi aksi cepat di lapangan. Pemkab mendorong skema penanganan jangka pendek hingga jangka panjang yang mengikat seluruh armada perusahaan.

Opsi Strategis Penanganan Polusi Debu Hauling:

  • Penyiraman Rutin Intensif: Peningkatan frekuensi penyiraman jalan berdebu secara berkala di area pemukiman warga.

  • Pembatasan Operasional: Pengaturan ulang jam melintas bagi kendaraan berat/truk hauling agar tidak mengganggu jam aktif warga desa.

  • Pengawasan Lintas Sektor: Penguatan patroli gabungan dari aparat keamanan dan dinas terkait untuk menindak pelanggaran.

  • Jalur Alternatif: Pelaksanaan kajian teknis penyiapan jalur khusus hauling agar kendaraan berat terpisah dari akses utama jalan desa.

Rahmanto mengingatkan bahwa keberhasilan eksekusi di lapangan bergantung pada sinergi lima pilar: pemerintah daerah, legislatif, aparat hukum, pemerintah desa, dan pelaku usaha.

“Perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalur desa kami harapkan dapat berperan aktif dalam penanggulangan debu dan polusi akibat kemarau serta aktivitas hauling. Kita ingin investasi dan operasional tetap produktif, namun masyarakat juga harus terlindungi,” ujar Rahmanto.

Ia menambahkan, penanganan terpadu ini ditargetkan segera berjalan guna memastikan aktivitas ekonomi korporasi tetap tumbuh tanpa mengabaikan aspek kenyamanan dan kesehatan warga sekitar koridor tambang.

“Dengan penanganan bersama, aktivitas perusahaan dapat berjalan optimal, sementara lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur operasional tetap terjaga. Inilah wajah pembangunan Murung Raya yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Rahmanto.

(Muslim)