TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menekankan pentingnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap Kepala Desa yang dinilai tidak mampu menjalankan pemerintahan desa secara optimal.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/8/2026).

Dua Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menyoroti konsekuensi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. Menurut fraksi tersebut, masa jabatan yang lebih panjang harus dibarengi dengan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan akuntabel.

Fraksi Gerindra menegaskan bahwa Kepala Desa tidak hanya dituntut menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengelola pembangunan desa, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan. Karena itu, Kepala Desa yang memiliki kinerja rendah perlu dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi munculnya calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkades. Mereka meminta agar kondisi tersebut tidak terjadi akibat adanya tekanan, intimidasi, maupun hambatan yang menghalangi masyarakat untuk maju sebagai calon Kepala Desa.

Transparansi penggunaan anggaran Pilkades turut menjadi perhatian. Seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades diminta dilaksanakan secara terbuka guna mencegah munculnya kecurigaan dan konflik di tengah masyarakat.
Fraksi Gerindra juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Perangkat Desa. Pergantian Kepala Desa, menurut mereka, tidak boleh menjadi alasan untuk memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang karena perbedaan kepentingan politik.

Sementara itu, Fraksi PAN menilai masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun dapat memberikan kesinambungan pembangunan desa. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Fraksi PAN juga mendorong proses pengangkatan Perangkat Desa dilakukan secara profesional melalui mekanisme uji kompetensi, baik tes tertulis maupun wawancara yang dilaksanakan secara terbuka.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkades harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, serta tidak menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat. Fraksi ini juga meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan, evaluasi, pengawasan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun Fraksi NasDem, melalui juru bicaranya Hj. Ernawati, menekankan perlunya peningkatan kualitas dan kompetensi calon Kepala Desa seiring bertambah panjangnya masa jabatan. NasDem juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar pemerintahan desa tetap responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Fraksi NasDem menegaskan seluruh proses harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi, serta bebas dari praktik nepotisme maupun kepentingan pribadi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, serta dihadiri Asisten I Bupati Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardana. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Pembahasan akan dilakukan lebih mendalam di tingkat komisi sebelum Pemerintah Daerah menyampaikan jawaban eksekutif. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat penyelenggaraan Pilkades yang transparan, demokratis, berkeadilan, serta sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPD, perwakilan pemerintah daerah, serta insan pers.