
BALANGAN — LENTERAKALIMANTAN.NET-https://lenterakalimantan.net
Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan resmi menyegel dua lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Balangan, Rabu, 2 September 2026.LENTR Langkah ketat ini diambil guna mendalami dugaan unsur kesengajaan di balik terbakarnya area terse
Dua titik lahan yang kini dipasangi garis polisi (police line) dan patok pembatas itu berlokasi di Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong, serta Desa Buntu Pilanduk, Kecamatan Halong. Di lokasi kejadian, petugas menancapkan papan penanda bertuliskan “LAHAN DALAM RANAH PENYELIDIKAN”.
Pemasangan batas steril tersebut ditujukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dari intervensi pihak luar yang berpotensi merusak barang bukti. Penyidik fokus mengumpulkan petunjuk fisik demi membongkar pemicu utama kebakaran di kedua wilayah tersebut.
Selain menggelar olah TKP, tim penyidik tengah menelusuri kejelasan status kepemilikan dan penguasaan lahan. Sejumlah saksi dan pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan area tersebut mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Ahmad Wijono Djati menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas setiap insiden karhutla secara profesional.
“Polres Balangan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam terhadap penyebab kebakaran yang terjadi. Kami akan menelusuri status lahan, pihak yang menguasai maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ahmad Wijono Djati, Rabu, 2 September 2026.
Ia menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan perlindungan lingkungan dengan tidak memicu titik api baru melalui aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan. Langkah penegakan hukum tegas dipastikan tetap berjalan beriringan dengan upaya pencegahan bencana karhutla di Kabupaten Balangan.

