
KETUA DPRD DESAK PENGUATAN NILAI KEKELUARGAAN DI TENGAH DINAMIKA HUKUM MODERN
MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa tanggung jawab moral adalah keharusan yang tidak dapat ditawar dalam membangun peradaban daerah.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup bertumpu pada aspek pidana. Pondasi utama justru terletak pada kesadaran kolektif masyarakat terhadap nilai kekeluargaan yang berakar pada Hukum Perdata
Dalam keterangannya, Rumiadi mengingatkan bahwa Hukum Perdata memiliki fungsi strategis sebagai “hukum dasar” yang mengatur hubungan antarwarga.
“Hukum Perdata itu adalah hukum dasar untuk meninggikan kesadaran akan tingginya nilai kekeluargaan yang tidak lagi dikesampingkan,”tegas Rumiadi di Puruk Cahu, Sabtu 05-09-2026.
Ia menyoroti sejumlah persoalan klasik di masyarakat seperti *sengketa waris, utang-piutang, hingga konflik kekeluargaan*. Penyelesaian, kata Rumiadi, idealnya dikembalikan pada prinsip musyawarah dan asas kekeluargaan, sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan.
Politisi senior ini menilai, hukum tanpa moral akan kering. Sebaliknya, moral tanpa payung hukum akan rapuh menghadapi tantangan zaman.
“Penegakan hukum akan lebih kuat jika dibarengi dengan tanggung jawab moral setiap individu. Tanpa kesadaran moral, aturan kehilangan ruhnya. Tanpa hukum, nilai kekeluargaan bisa terkikis oleh dinamika sosial modern,” ujarnya.
Karena itu, Rumiadi mendorong sinergi antara Pemerintah Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Lembaga Masyarakat untuk masif melakukan edukasi hukum. Edukasi ini penting agar warga memahami hak dan kewajiban, sekaligus menjaga harmoni di tingkat keluarga dan komunitas.
Menutup pernyataannya, Ketua DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal setiap kebijakan yang memperkuat nilai kekeluargaan dan kepastian hukum.
“Mari kita jadikan hukum sebagai panglima, dan moral sebagai kompas. Dengan begitu, Murung Raya akan menjadi daerah yang tertib, damai, dan menjunjung tinggi persaudaraan sebagai modal utama pembangunan,”pungkas Rumiadi.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pembangunan hukum di Murung Raya tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga pada penguatan karakter dan budaya masyarakat.
Media Online_
Suara Akar Rumput
Menulis Fakta, Mengawal Kebijakan, Untuk Murung Raya Sejahtera

