PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mendesak Pemerintah Kabupaten dan pihak swasta untuk merombak pola kemitraan serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (1/9/2026).

Langkah tersebut menjadi fokus utama legislatif seiring pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 yang diwarnai penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)—masing-masing satu Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan pemerintah daerah.

Rumiadi menegaskan, kehadiran perusahaan yang beroperasi di wilayah bertajuk Tana Malai Tolung Lingu tersebut tidak boleh sekadar mengeksploitasi sumber daya, tetapi wajib memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengusulkan terbangunnya kerja sama kemitraan yang baik dan transparan antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT yang tengah beroperasi di wilayah Tana Malai Tolung Lingu. Kehadiran perusahaan harus menjadi tanggung jawab bersama terhadap tanah, kelestarian lingkungan, dan masyarakat yang menjadi tuan rumah,” ujar Rumiadi saat memimpin rapat.

Menurut Rumiadi, hubungan kemitraan harus berdiri di atas prinsip kepatuhan hukum, rasa saling menghormati, dan keberpihakan tegas terhadap masyarakat setempat. Ia menyoroti pentingnya penataan ulang program CSR dan Bina Desa agar fokus pada kebutuhan mendesak warga.

“Dengan CSR dan Bina Desa yang terarah dan terukur, kami berharap perusahaan dapat mendukung penuh program Pemerintah Daerah. Prioritasnya pada peningkatan infrastruktur desa, penguatan akses kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa korporasi harus memosisikan diri sebagai bagian dari keluarga besar Murung Raya, bukan sekadar pelaku usaha pencari untung.

Merespons dorongan legislatif, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang hadir mewakili Bupati Heriyus Midel Yoseph, menyatakan kesiapan eksekutif untuk menindaklanjuti seluruh Raperda yang diserahkan dalam rapat paripurna tersebut.

Pemerintah daerah, kata Sarwo, berkomitmen membahas Raperda sesuai mekanisme perundang-undangan demi mempercepat pembangunan daerah melalui pendekatan Pentahelix—melibatkan pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Rapat paripurna ini dinyatakan sah setelah dihadiri 16 dari 25 anggota DPRD Murung Raya. Turut mendampingi pimpinan sidang, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah dan Wakil Ketua II DPRD Likon. Selain jajaran anggota dewan, agenda ini dihadiri Asisten III Setda Murung Raya Andri Raya, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).