PARINGINLENTERAKALIMANTAN.NET Polres Balangan membongkar penanganan sejumlah kasus kejahatan menonjol yang menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan. Penanganan perkara yang dirilis pada Kamis (24/9/2026) di Mapolres Balangan ini menyoroti keterlibatan dua oknum kepala desa (kades) hingga tragedi penganiayaan berat berujung maut.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi, Kasat Resnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono, dan Kasi Humas AKP AW Djati.

Polres Balangan resmi menahan Kades Simpang Nadong, Kecamatan Tebing Tinggi, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Bihara Hilir. Penyidik turut menyita satu unit mobil dinas milik Desa Simpang Nadong yang dipakai pelaku saat mendatangi korban.

“Oknum kades yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Arif Mansyur Supartono.

Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang mengguncang acara hajatan di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi. Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas di tempat dan dua korban lainnya kritis sebelum akhirnya terselamatkan oleh tim medis.

Pelaku penyerangan diketahui masih tergolong anak di bawah umur. Aksi nekat tersebut disinyalir dipicu oleh rasa dendam mendalam akibat perundungan yang kerap dialami pelaku.

“Seluruh pelakunya, baik oknum kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Kemudian perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah masuk Tahap I di Kejaksaan,” kata Kapolres.

Penyidik Polres Balangan turut menetapkan status tersangka terhadap Kades Tundi, Kecamatan Awayan, beserta seorang pemeran wanita terkait kasus video bermuatan asusila yang viral sejak Maret 2026. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat (25/9/2026).

Di samping tindak pidana umum, Satresnarkoba Polres Balangan menggagalkan sembilan perkara peredaran gelap narkoba dan zat adiktif. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

(Yudha)