PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Bupati Murung Raya, Heriyus, menyoroti integritas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Puncak Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa ke-10 di Puruk Cahu, Murung Raya, Rabu (7/10/2026). Dalam acara yang mengusung tema “Menyalakan Pengabdian, Menguatkan Desa, Membangun Indonesia dari Desa” tersebut, Heriyus melarang keras adanya tumpang tindih jabatan serta meminta pengawasan Dana Desa ditingkatkan.

Heriyus menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dilarang merangkap jabatan sebagai TPP. Langkah ini diambil sesuai Petunjuk Technical (Juknis) TPP untuk menjaga netralitas, fokus pendampingan, mencegah konflik kepentingan, serta menghindari pemborosan anggaran negara.

“Tidak ada tumpang tindih jabatan bagi setiap pejabat yang sudah digaji oleh negara sesuai Juknis, baik itu PNS maupun P3K. Pendamping Desa harus fokus, profesional, dan mengabdi sepenuh waktu untuk desa. Tidak boleh ada rangkap jabatan yang dibiayai negara,” ujar Heriyus di hadapan para pendamping desa, Rabu (07/10/26)

Selain isu tata kelola sumber daya manusia, Heriyus mengingatkan TPP mengenai tanggung jawab moral dalam mengawal efektivitas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebagai garda terdepan pembangunan desa selama satu dekade terakhir, TPP dituntut memastikan anggaran negara tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

“Sudah satu dekade Tenaga Pendamping Profesional berjalan berdampingan dengan masyarakat. Kalian adalah garda terdepan yang tak kenal lelah,” tutur Heriyus. Namun, ia menambahkan peringatan keras bagi para pendamping. “Saya berharap, jangan sampai disaat Dana Desa, DD dan ADD tidak tepat pada manfaat dan sasarannya, maka masyarakat bertanya, Pendamping Desa sedang apa dan di mana. Disitulah ujian pengabdian kalian.”

Sejalan dengan pimpinannya, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengapresiasi kontribusi TPP sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal perencanaan dan eksekusi program di tingkat akar rumput.

“TPP bukan sekadar pelaksana tugas, melainkan mitra setia pemerintah yang merencanakan, mengawal, dan memastikan setiap program sampai tepat kepada masyarakat. Terima kasih atas kerja keras dan kesetiaan kalian selama sepuluh tahun ini,” ungkap Rahmanto. Ia berharap kemitraan ini terus mendorong desa-desa di Murung Raya menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa yang jatuh setiap tanggal 7 Oktober ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 110 Tahun 2022. Tanggal ini menandai sejarah penting diterjunkannya pendamping desa secara massal pada tahun 2016 pasca disahkannya Undang-Undang Desa, yang kini menjadi tonggak penguatan tata kelola pembangunan desa di seluruh Indonesia.

(muslim)