PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya memperketat tertib administrasi penanganan perkara pidana melalui partisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional yang digelar secara virtual via Zoom Meeting pada Kamis (8/10/2026). Forum strategis ini berfokus pada penyamaan persepsi terkait mekanisme dan tata cara Penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP-4).

Langkah penyesuaian regulasi ini dinilai krusial untuk memastikan setiap eksekusi pidana subsider—terutama bagi terpidana yang tidak mampu atau tidak membayar denda—memiliki kepastian hukum yang terukur serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan FGD ini menjadi wadah koordinasi strategis untuk menyamakan persepsi dan mendalami tata cara penerbitan SP-4 secara presisi,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam keterangan resminya.

Melalui forum tersebut, Kejari Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mentransformasi tata kelola penanganan perkara agar lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Penguatan pemahaman terkait instrumen SP-4 ini diproyeksikan dapat memangkas celah penyimpangan administrasi sekaligus mengoptimalkan fungsi eksekutor Kejaksaan di daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara,” tegasnya.

Langkah aktif dalam FGD nasional ini sejalan dengan slogan operasional institusi tersebut, yakni Kejari Murung Raya ARUS (Akuntabel, Responsif, Ulet, Sinergi), dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Murung Raya.

(muslim)