PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Rencana Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memperkuat peran Perusahaan Daerah (Perusda) serta membatasi ekspansi perusahaan luar daerah menuai dukungan sekaligus peringatan keras dari warga lokal. Masyarakat mendesak agar restrukturisasi ekonomi ini tidak hanya menjadi panggung baru bagi oligarki lokal, melainkan membawa solusi konkrit atas ketidakpastian hukum yang dialami para pekerja tambang dan kayu skala kecil.

Subarman, salah seorang tokoh warga Murung Raya, menyatakan restrukturisasi Perusda seharusnya menjadi momentum mengembalikan kedaulatan sumber daya alam (SDA) demi menggelembungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menyayangkan selama ini potensi melimpah di Murung Raya lebih banyak tersedot ke luar daerah tanpa memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat bawah.

“Kami sangat senang dan menyetujui rencana pengurangan perusahaan dari luar daerah dan penguatan Perusda untuk penguatan ekonomi daerah melalui PAD. Ini langkah tepat agar kekayaan daerah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat Murung Raya,” kata Subarman saat dihubungi, Jumat [16/10/26].

Meski mendukung penataan tersebut, Subarman mengingatkan Pemkab Murung Raya agar tidak terjebak dalam praktik nepotisme ekonomi.

Menurutnya, penguatan Perusda jangan sampai sekadar memfasilitasi kelompok pemilik modal besar (capital-intensive) dan mengesampingkan perekonomian berbasis masyarakat.

Guna mewujudkan keadilan ekonomi, ia memandag pemerintah daerah harus bergerak cepat memfasilitasi legalisasi sektor informal. Hal ini mencakup percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga regulasi pemanfaatan serta pengolahan kayu secara sah dan berkelanjutan.

“Kami berharap penguatan Perusda tidak hanya untuk investor yang memiliki modal di atas rata-rata. Usaha pertambangan rakyat seperti IPR dan WPR, termasuk izin penebangan kayu dan pengolahannya, juga harus diutamakan agar ada keseimbangan,” ujarnya menegaskan.

Selama ini, ketiadaan payung hukum memaksa ribuan pekerja manual di Murung Raya beroperasi di bawah ancaman kriminalisasi. Pria yang juga berprofesi sebagai pekerja manual ini menyuarakan kecemasan mendalam yang dirasakan masyarakat kelas bawah setiap kali bekerja mencari nafkah.

“Sebagai pekerja manual, kami sangat berharap agar tambang rakyat kita juga ada solusinya, agar tidak selalu dianggap ilegal dan selalu merasa was-was saat bekerja demi mencari sesuap nasi,” ungkap Subarman.

Ia menambahkan, memberikan jaminan kepastian hukum kepada rakyat kecil akan berimbas langsung pada penurunan angka pengangguran serta memicu pertumbuhan ekonomi dari tingkat tapak. Dengan skema WPR dan IPR yang teratur, masyarakat dapat memberikan kontribusi retribusi yang sah bagi PAD tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Masyarakat menegaskan siap mendukung penuh jajaran pemerintah daerah selama kebijakan yang diterbitkan berpihak pada pemerataan. Namun, penataan struktur ekonomi daerah dinilai cacat apabila hanya berfokus pada korporasi.

“Bukan sekadar Perusahaan Daerah saja, tetapi kita berharap pemerintah daerah juga melirik ke kalangan terbawah,” tutur Subarman menandaskan.
(muslim)