Balikpapan Utara, LENTERAKALIMANTAN.NET Aktivitas penumpukan kayu yang diduga ilegal dilokasi jalan Seokarno – Hatta KM 6,5 Rt 044/000, kelurahan graha indah kecamatan Balikpapan utara pasca penindakan oleh tim gabungan kementerian kehutanan [ Gakum ] pada 6 juli 2026 kembali mencuat”

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tim gabungan Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan penindakan di lokasi tersebut pada 6 Juli 2026,

Dilokasi aktivitas ditemukan barang bukti yang di amankan – ±1.205 batang kayu ulin [ Kayu indah ] dan meranti (sekitar 60 m³)
satu unit truk pengangkut dua unit mesin pembelah kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Tim media juga mendapatkan informasi diduga inisial (S) selama melakukan aktivitas untuk memproduksi kayu tidak terlepas dari oknum aparat penegak hukum [ APH ] berinisial (E.S) untuk membekengi usahanya dengan menjaminkan keamanan.

Tim media mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya diduga mengintervensi Gakum Kemenhut wilayah Kalimantan timur agar bukan inisial (S) saja yang ditertibkan tapi yang lain juga dilakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil menghubungi dan mendapatkan tanggapan konfirmasi dari tim Gakkum Kementerian Kehutanan maupun Polda Kaltim terkait informasi ini. Tim redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan resmi guna kelengkapan informasi dan keberimbangan pemberitaan.[ Tim / ADV ]