Foto Ilustrasi

KOTABARU — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Hanya butuh waktu kurang dari 2×24 jam bagi Korps Bhayangkara untuk melibas tuntas aksi kriminalitas di bumi Sa-Ijaan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru melalui Tim Jatanras Macan Bamega berhasil membekuk MRI (26), seorang oknum satuan pengamanan (satpam) bank swasta, yang nekat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sebilah belati di sebuah kios Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Pelaku MRI, warga Desa Stagen, dicokok tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa dini hari (27/10/2026). Ironisnya, di balik seragam profesinya yang bertugas menjaga keamanan, pria berusia 26 tahun ini justru merusak rasa aman warga demi memuaskan kecanduan bermain judi online.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menegaskan pengungkapan kilat ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat. Langkah sigap tersebut sekaligus mengejawantahkan 8 Program Prioritas Kapolri, khususnya pada aspek penguatan bidang penegakan hukum.

“Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana sejalan dengan 8 program prioritas Kapolri yaitu penguatan bidang penegakan hukum,” ujar Iptu Agus Suyanto.

Insiden menegangkan ini bermula pada Minggu siang (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat itu, korban—seorang perempuan penjaga kios—tengah bertugas seorang diri.

Tiba-tiba, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merangsek masuk ke dalam toko. Tanpa banyak bicara, MRI mengacungkan senjata tajam jenis belati ke arah korban, memaksa korban untuk bungkam, serta mengarahkan sasaran ke laci penyimpanan uang. Di bawah ancaman bilah tajam tersebut, korban tak berdaya tatkala pelaku menggasak seluruh uang tunai yang ada di dalam laci sebelum akhirnya kabur menembus jalanan dengan sepeda motornya. Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Merasa jiwanya terancam dan haknya dirugikan, korban segera melayangkan laporan resmi ke Mapolres Kotabaru.

Mendapati laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega bergerak cepat mendatangkan unit ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan jejak digital serta petunjuk di lapangan.

Mengetahui buruannya kabur melintasi perbatasan menuju wilayah Kecamatan Pamukan Barat, tim langsung berkoordinasi intensif dengan jajaran Polsek Pamukan Utara. Perburuan kilat membuahkan hasil manis tatkala persembunyian pelaku di Desa Marga Jaya berhasil dikepung sebelum batas waktu 2×24 jam sejak laporan diterima.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan pelaku, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy (sarana transportasi yang digunakan saat beraksi).

  • Sebilah senjata tajam jenis belati (alat ancaman yang digunakan untuk menakuti korban).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif nekat pelaku menggadai nuraninya dengan merampok murni dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendanai kecanduan judi online.

Saat ini, tersangka MRI telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kotabaru dan mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakan kriminal berdarah dingin tersebut, ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun.