PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penetapan standar harga lahan dan kebun milik warga. Regulasi ini dinilai mendesak untuk mencegah penetapan harga sepihak oleh investor serta meminimalisasi konflik agraria di wilayah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Murung Raya, Sutrisno, menegaskan belum adanya standar harga yang pasti dan mengikat secara hukum menempatkan pemilik lahan kebun—seperti karet dan sawit rakyat—pada posisi tawar yang lemah saat berhadapan dengan kepentingan investasi maupun pembangunan daerah.
“Agraria dan penetapan harga tanah lahan kebun warga harus berdasarkan Perda yang inovatif dan berkeadilan. Tujuannya memastikan hak masyarakat memiliki nilai ekonomis yang adil, proporsional, dan tidak dipermainkan oleh mekanisme pasar yang tidak sehat,” kata Sutrisno saat dihubungi, [Hari/Tanggal].
Menurut Sutrisno, Perda perlindungan harga lahan nantinya berfungsi sebagai acuan resmi bagi investor dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak mematok harga di bawah standar kewajaran. Tanpa payung hukum yang jelas, nilai ekonomis lahan produktif milik masyarakat berisiko tergerus.
“Kita tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Lahan kebun itu sumber kehidupan, warisan turun-temurun, dan masa depan keluarga,” ujar Sutrisno. “Negara dan pemerintah harus hadir secara nyata untuk melindungi rakyatnya.”
Atas dasar itu, DPRD meminta Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Bagian Hukum Setda Murung Raya segera melakukan kajian akademis dan menyusun Rancangan Perda (Raperda) bersama legislatif.
Sutrisno menambahkan, kepastian hukum mengenai nilai lahan tidak hanya melindungi warga, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan. Regulasi yang jelas diyakini mampu menekan potensi sengketa tanah yang selama ini marak terjadi di sejumlah kecamatan di Murung Raya.


