PURUK CAHU – LENTERAKKALIMANTAN.NET

Kebebasan pers di Kabupaten Murung Raya kembali mendapat sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I, menegaskan bahwa wartawan memiliki posisi tawar yang konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi. Ia memperingatkan semua pihak agar tidak melakukan intervensi maupun penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang tengah berlangsung di lapangan.

“Wartawan sebagai kontrol sosial memiliki fungsi vital dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah. Tidak ada alasan apa pun untuk menghalang-halangi tugas mereka,” ujar Imanudin saat memberikan pernyataan resmi terkait penguatan fungsi pers dalam keterbukaan informasi publik, Kamis (26/3/2026).

Imanudin merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar bahwa arus informasi harus mengalir transparan kepada masyarakat. Namun, ia menyayangkan masih adanya praktik intimidasi yang kerap menimpa awak media.

Untuk itu, ia mengimbau para jurnalis untuk tidak ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak profesionalnya dilanggar. Ia menegaskan bahwa UU Pers memberikan proteksi penuh terhadap keselamatan dan kemandirian kerja wartawan.

“Wartawan wajib melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kasat Intel dan DPRD, apabila ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas mereka. Ingat, pers adalah pilar ke-4 negara,” tegasnya.

Secara yuridis, tindakan menghambat kerja pers bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana. Imanudin mengingatkan kembali klausul dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, Imanudin mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk bersinergi melindungi kerja-kerja pers. Menurutnya, tanpa pers yang bebas dan tanpa tekanan, mustahil informasi yang akurat dan transparan dapat tersampaikan ke publik.

“Mari kita dukung mereka dalam menjalankan tugasnya. Kehadiran wartawan yang independen adalah prasyarat utama membangun masyarakat yang demokratis dan transparan,” pungkasnya.(M/Lnkg)

 

Bagikan: