MARABAHANLENTERAKALIMANTAN.NET
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala memberikan catatan kritis terhadap performa Pemerintah Kabupaten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Dua poin paling krusial yang menjadi sorotan tajam legislatif adalah mandat rasionalisasi belanja pegawai serta akselerasi penanganan stunting.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026), Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menyerahkan langsung keputusan rekomendasi tersebut kepada Bupati H. Bahrul Ilmi. Legislatif menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat yang wajib diimplementasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Juru bicara DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut, saat membacakan rekomendasi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 1 Tahun 2022. DPRD memberikan peringatan keras agar pemerintah daerah segera melakukan rasionalisasi belanja pegawai.

“Porsi belanja pegawai harus dirasionalisasi maksimal 30 persen dari total APBD secara bertahap hingga tahun 2027. Ini demi menjamin kesehatan fiskal daerah kita,” tegas Basrin di hadapan forum.

Selain masalah anggaran, sektor Pemerintahan dan Kesra menjadi perhatian utama. Dewan mendesak langkah konkret dalam penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui optimalisasi Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Gratis Bergizi (MBG). Untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), program “Sekolah Rakyat” diminta untuk segera diprioritaskan.

Tak hanya soal belanja, sektor pendapatan juga tak luput dari evaluasi. DPRD meminta Bupati mengevaluasi Kepala SKPD yang gagal mencapai target pendapatan. Sebagai solusi jangka panjang, dewan mendorong:
◼️Digitalisasi UMKM dan kemudahan perizinan investasi.
◼️Optimalisasi BUMD/BUMDes sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
◼️Regulasi Kebencanaan: Pemkab didesak segera merampungkan Raperda Penanggulangan Bencana dan pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Basrin menambahkan bahwa seluruh poin yang belum terealisasi tahun ini wajib dimasukkan kembali dalam rencana tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi “rapot” dari legislatif tersebut, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menyatakan apresiasinya atas pengawasan ketat yang dilakukan DPRD. Menurutnya, masukan tersebut adalah potret transparansi sesuai amanat PP Nomor 3 Tahun 2007.

“Kritik membangun, saran, dan masukan yang disampaikan adalah modal berharga bagi kami untuk menyempurnakan langkah ke depan. Hal ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahrul Ilmi.

Bupati menegaskan komitmennya untuk memantapkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sembari memastikan seluruh catatan legislatif akan menjadi dasar perbaikan kinerja di sisa masa jabatannya.(Diskominfo/lenka)

 

Bagikan: