
TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET
Aksi nekat sejumlah remaja yang menyulap jalanan Desa Mahe Seberang menjadi lintasan balap liar sore hari akhirnya dihentikan paksa. Menyusul banjirnya aduan masyarakat melalui call center 110, Polsek Tanjung bergerak cepat menggelar razia besar-besaran di RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (31/5/2026) sore.
Operasi represif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung, IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, tidak dilakukan sendiri. Polisi menggandeng Kepala Desa Kitang, M. Jadi, serta tokoh masyarakat setempat untuk mengepung titik kumpul para pembalap liar yang kerap meresahkan warga dan membahayakan pengguna jalan tersebut.
Dari penyisiran di lokasi, petugas berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk balapan. Kondisi keenam motor tersebut dipastikan menyalahi aturan hukum tata tertib lalu lintas secara fatal: tanpa pelat nomor resmi, tanpa dokumen berkendara (STNK/BPKB), dan seluruhnya telah dimodifikasi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diangkut dan dikandangkan di Mapolsek Tanjung untuk proses pendataan.
Polisi memastikan tidak akan melepas kendaraan tersebut begitu saja. IPDA Ferry Andika Mei Hermawan menegaskan, ada syarat berlapis dan sanksi moral yang harus dipenuhi oleh para pelaku jika ingin mengambil kembali motor mereka.
Selain wajib menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan di tempat, para remaja ini wajib membawa orang tua mereka.
“Kami mewajibkan mereka menghadirkan orang tua atau wali. Ini penting agar para orang tua diberikan arahan dan pembinaan langsung oleh petugas, sehingga pengawasan di rumah bisa lebih ketat,” ujar IPDA Ferry.
Merespons penindakan ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keselamatan publik dan menciptakan ketertiban yang kondusif.
IPTU Heri mengingatkan bahwa jalan umum bukan tempat untuk mencari adrenalin yang mengorbankan nyawa orang lain.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat,” kata IPTU Heri Siswoyo dalam keterangan resminya.
Ia juga menutup dengan pesan tegas kepada pihak keluarga. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan,” pungkasnya.
sumber: humrestab










