BanjarmasinLENTERAKALIMANTAN.NET-

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menggelar operasi penertiban maraton pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Penindakan yang menyasar sejumlah titik rawan aksi balap liar ini berujung pada sanksi tilang bagi 26 pengendara nakal.

Penertiban yang berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WITA tersebut dipusatkan di tiga ruas jalan utama Kota Banjarmasin, yakni Jalan A. Yani, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan H. Hasan Basri (Kayutangi). Langkah tegas ini diambil guna memutus potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas akibat ulah pebalap liar.

Dalam operasi ini, personel kepolisian menggabungkan metode patroli dialogis dan penegakan hukum (Dakgar). Petugas menindak pengendara yang terindikasi terlibat balap liar maupun pemilik kendaraan yang sengaja memarkir armadanya di badan jalan—yang kerap memicu kerumunan massa balap liar.

Penindakan dilakukan secara hibrida, memanfaatkan teknologi digital ETLE Handheld serta tilang manual di lapangan.

Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, merinci hasil penindakan tersebut.

“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan sebanyak 26 pelanggar. Rinciannya 20 tilang ETLE HANDHELD terhadap pelanggar parkir di badan jalan dan 6 tilang manual,” ujar Adi Harry dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Satlantas Polresta Banjarmasin menegaskan bahwa operasi serupa tidak berhenti di sini. Patroli rutin dan sanksi tegas akan terus ditingkatkan demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Banjarmasin.

Kepolisian turut menyampaikan imbauan khusus kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balap liar. Selain melanggar hukum, aksi nekad tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Bagikan: