BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan perizinan guna menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik bertema “Transformasi Digital dalam Mewujudkan Pelayanan Perizinan yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025” yang digelar di Kantor DPMPTSP Kalsel, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri, melalui Sekretaris DPMPTSP Kalsel, Fitridani, mengatakan tahun 2026 menjadi momentum penting dalam reformasi tata kelola perizinan nasional.

“Transformasi digital bukan sekadar memindahkan pelayanan manual ke dalam sistem komputer. Lebih dari itu, transformasi digital merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Fitridani, regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari pemisahan formulir persyaratan dasar, peningkatan keandalan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih ketat.

Sebagai instansi yang berperan dalam pelayanan investasi daerah, DPMPTSP Kalsel memiliki fungsi strategis sebagai penghubung integrasi sistem sekaligus pengawal terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.

“Melalui sistem digital yang akuntabel, kita dapat meminimalkan tatap muka, memangkas birokrasi yang berbelit, serta menutup celah terjadinya pungutan liar,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan transformasi digital tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat maupun pelaku usaha.

“Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang dialog yang terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, maupun kritik yang konstruktif. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi DPMPTSP Kalsel, Wahdatun Nisa Alkaff, menjelaskan forum tersebut bertujuan memperkuat komunikasi, partisipasi, dan kolaborasi antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

“Melalui forum ini, kami ingin memperoleh masukan dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan serta harapan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan berbasis digital,” ujarnya.

Menurutnya, forum juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan sejalan dengan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha dan asosiasi usaha, akademisi, media massa, hingga masyarakat pengguna layanan. Narasumber berasal dari Biro Organisasi serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia.

Melalui forum ini, DPMPTSP Kalsel berharap dapat menghimpun berbagai masukan konstruktif guna mendukung pengembangan pelayanan perizinan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Selatan(mckalsel/lnk).

Bagikan: