BanjarmasinLENTERAKALIMANTAN.NET

Dua remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,6 meter diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Penangkapan yang terjadi di Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini berhasil dilakukan setelah kepolisian menerima aduan cepat dari masyarakat melalui hotline layanan 110 Polri.

Insiden tersebut berlangsung pada Rabu (10/6/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diketahui berinisial MIP dan MFM.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan bermula saat MIP dan MFM sedang berkumpul bersama delapan rekan sejawatnya di kawasan Pasar Lama. Warga yang merasa curiga dan resah dengan aktivitas kelompok remaja tersebut langsung berinisiatif menghubungi layanan darurat 110.

Mendapat laporan tersebut, tim URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sebilah celurit berukuran tidak biasa—mencapai 1,6 meter—yang dikuasai oleh MIP dan MFM. Sementara itu, delapan remaja lainnya tidak terbukti menguasai senjata tajam.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan peradilan anak yang berlaku. Adapun delapan remaja lain yang ikut terjaring di lokasi telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan catatan khusus.

“Delapan lainnya dipulangkan dan wajib lapor,” tulis pihak Polresta Banjarmasin dalam keterangannya.

Polresta Banjarmasin juga memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan kepedulian warga yang memanfaatkan kanal digital kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan. Respons cepat masyarakat dinilai menjadi kunci pencegahan tindak kriminalitas jalanan.

“Polresta Banjarmasin apresiasi warga yang aktif melapor lewat layanan 110 Polri. Laporan Anda bantu jaga keamanan kota. Ingat! Polresta Banjarmasin tidak akan toleransi aksi yang mengganggu Kamtibmas.”

Guna mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Ada yang mencurigakan? Langsung lapor segera di layanan 110 Polri,” tegas pihak Polresta Banjarmasin.

Bagikan: