
Tanah Bumbu, Lenterakalimantan.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (15/06/2026).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, M. Putu Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan kedudukan BPD.
“Penyesuaian ini bertujuan agar peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, BPD juga berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan guna mengoptimalkan tugas dan fungsi BPD dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut juga diharapkan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029, yakni BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab, melalui penguatan sumber daya manusia serta tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dengan dukungan, masukan, dan kerja sama seluruh anggota DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu secara menyeluruh.










