PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Murung Raya sepakat memperketat regulasi pengumpulan sumbangan di wilayahnya. Langkah ini diambil melalui koordinasi bersama untuk memastikan seluruh aktivitas penggalangan dana di masyarakat berjalan konsisten, transparan, dan bebas dari risiko penyalahgunaan.
Pengetatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Berdasarkan aturan tersebut, setiap aktivitas penggalangan dana wajib mengantongi izin resmi dan memiliki tujuan penggunaan yang jelas.
Pj Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyatakan bahwa keselarasan antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam implementasi kebijakan ini.
“Keselarasan antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar kebijakan penggalangan dana tidak menimbulkan tumpang tindih maupun kebingungan di masyarakat,” ujar Sarwo Mintarjo, Senin, 15 Juni 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merinci bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan ini hanya legal jika diarahkan untuk sektor-sektor spesifik yang telah ditentukan.
Sektor tersebut meliputi bantuan untuk anak yatim, korban musibah, warga sakit yang membutuhkan biaya pengobatan, serta penanganan kondisi kritis hingga meninggal dunia. Selain itu, penyaluran juga diperbolehkan untuk musafir yang membutuhkan pertolongan, serta kegiatan ibadah yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Sarwo Mintarjo dan Tuti Marheni sama-sama menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam proses ini. Setiap bantuan yang disalurkan—baik melalui pemerintah, DPRD, maupun pihak dermawan lainnya—wajib tunduk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Di akhir keterangannya, kedua pejabat tersebut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap permohonan dana yang beredar. Publik diminta lebih selektif dan teliti dalam memeriksa validitas proposal penggalangan dana.
Langkah preventif dari masyarakat ini dinilai krusial agar bantuan yang terkumpul benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan memberikan dampak nyata di lapangan.











