Tanah Bumbu, Lenterakalimantan.net – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan fraksi, serta seluruh anggota DPRD atas perhatian, komitmen, dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 hingga memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional dan administratif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Persetujuan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, berorientasi pada hasil pembangunan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih atas dukungan dan persetujuan yang diberikan DPRD terhadap Raperda tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan melanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah seluruh agenda rapat selesai dilaksanakan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani.

Bagikan: