TANAH BUMBU, LenteraKalimantan.net — Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi merombak aturan mengenai pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Kusan Hilir, Senin (20/7/2026).

Langkah revisi regulasi ini diambil guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan kemudahan berinvestasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelaraskan kebutuhan penerimaan daerah dengan perkembangan regulasi pusat, kemampuan ekonomi warga, hingga peningkatan mutu pelayanan publik.

“Perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan optimalisasi potensi pendapatan daerah, sekaligus menciptakan kebijakan yang tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rapat tersebut.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 12.05 WITA di Jalan H. Amin, Desa Sepunggur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulany. Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah Yulian Herawati hadir bersama jajaran kepala perangkat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir dalam agenda strategis tersebut, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo. Kehadiran jajaran kepolisian ini menegaskan sinergi antarlembaga dalam mengawal kebijakan daerah agar iklim berusaha dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan aman, tertib, serta kondusif.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu menargetkan lahirnya aturan yang lebih adaptif dan efektif. Selain memacu PAD, hasil dari penyesuaian pajak dan retribusi ini diproyeksikan langsung untuk menyokong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

@novy_adi_nathaniel

Bagikan: