BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan tahapan pembangunan Jalan Lintas Tengah yang akan menghubungkan Kabupaten Banjar hingga Kabupaten Tapin. Setelah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proyek strategis tersebut kini memasuki tahap penyusunan dokumen pertanahan untuk penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, mengatakan izin KKPR untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi diterbitkan. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengadaan lahan proyek Jalan Lintas Tengah.

“Izin KKPR untuk Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi keluar,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Yasin menjelaskan, saat ini tim teknis tengah menyusun dokumen pertanahan yang diperlukan dalam proses pembebasan lahan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penetapan lokasi proyek dapat diterbitkan pada Oktober 2026.

“Target kami di Oktober penlok sudah keluar. Sehingga awal Januari kami sudah bisa mengajukan pembebasan lahannya ke Kanwil Pertanahan,” katanya.

Untuk mendukung pengadaan lahan, Pemprov Kalsel telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2027 yang secara khusus disiapkan untuk pembangunan Jalan Lintas Tengah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, lahan pada trase jalan hingga wilayah Binuang ditargetkan telah berstatus clean and clear pada September 2027.

“Mudah-mudahan September sudah bisa clear lahan sampai ke Binuang,” harap Yasin.

Setelah proses pengadaan lahan selesai, pembangunan fisik Jalan Lintas Tengah direncanakan mulai dilaksanakan pada perubahan APBD Tahun 2027 dan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029–2030.

Pembangunan ruas Jalan Lintas Tengah diharapkan mampu menjadi infrastruktur strategis yang memperkuat konektivitas antarwilayah di Kalimantan Selatan, khususnya antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Selain memperlancar mobilitas masyarakat, proyek tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka akses pengembangan kawasan di sepanjang jalur yang dilalui(mckalsel/lnk).

Bagikan: