Scroll Untuk Lanjut Membaca

PALANGKA RAYALENTERAKALIMANTAN.NET-

Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI Wilayah Kalimantan Tengah menabuh genderang perang terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), hingga praktik pembohongan publik. Langkah tegas ini menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari proyek pemerintah, BUMN, BUMD seperti PDAM dan PLN, hingga korporasi swasta di wilayah Kalimantan Tengah.

Ketua PKN RI Kalteng, Susilawati, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi maupun toleransi terhadap para pelaku penyimpangan keuangan yang merugikan masyarakat dan negara.

“Mari kita tindak tegas bagi siapa pun pelaku yang mempraktikkan tindakan pembodohan dan pembohongan publik. Baik dari segi administrasi keuangan negara, bisnis, proyek pemerintah, PT, PDAM, PLN, dan perusahaan swasta lainnya. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian masyarakat sekecil apa pun itu,” ujar Susilawati dalam keterangan resminya di Palangka Raya, Kamis (13/8).

Menurut Susilawati, berbagai modus operandi seperti pungli, penggelembungan anggaran (mark-up) proyek, manipulasi laporan keuangan, hingga penyebaran informasi menyesatkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat atas pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan.

Untuk memperkuat langkah hukum, PKN RI Kalteng siap mengawal setiap dugaan pelanggaran hingga berstatus hukum tetap (inkrah). Para pelaku bakal dijerat dengan payung hukum berlapis:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

    • Pasal 2 dan Pasal 3: Mengatur sanksi tegas bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancamannya mulai dari pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda.

  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

    • Pasal 7: Mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta melarang praktik yang merugikan masyarakat melalui informasi menyesatkan.

“Kami tidak melihat nama besar perusahaan. Kami tidak melihat jabatan. Yang kami lihat adalah: apakah ada kerugian negara dan kerugian masyarakat. Jika ada, maka hukum harus ditegakkan,” tegas Susilawati.

Guna mengoptimalkan pengawasan, PKN RI Kalteng mengimbau masyarakat untuk berani bersuara dan menyerahkan bukti-bukti autentik jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan negara maupun pelayanan publik. Pihaknya juga telah membuka kanal pengaduan khusus bagi warga.

“Segera laporkan ke pihak PKN RI, BPK RI, KPK RI, Kejaksaan, atau Polri apabila ada temuan ataupun dugaan praktik pungli ataupun tindakan pembodohan dan pembohongan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Susilawati menuturkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi sangat bergantung pada keberanian publik dalam melapor, sebab pembangunan daerah yang maju hanya dapat terwujud di atas fondasi tata kelola yang bersih dan akuntabel.

(Muslim)