
MARABAHAN – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala resmi memulai babak baru transformasi birokrasi. Mulai April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Ije Jela mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini bukan tanpa syarat; efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen menjadi “tumbal” demi menyeimbangkan neraca daerah dan produktivitas digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam rapat koordinasi terbatas di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4/2026), diputuskan bahwa komposisi kerja akan dibagi rata secara adil.
“Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH). Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegas Zulkipli.
Kebijakan ini dibarengi dengan langkah penghematan ekstrem. Pemkab Batola memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, baik domestik maupun luar daerah. Tak hanya itu, Pemkab bakal menerbitkan edaran khusus yang mendorong ASN beralih menggunakan sepeda motor atau sepeda guna menekan penggunaan mobil dinas.
Meski skema fleksibel ini berlaku, Sekda menjamin pelayanan publik tidak akan lumpuh. Sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan 100% Work From Office (WFO) demi menjaga stabilitas layanan masyarakat, di antaranya:
◾Pimpinan Wilayah: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
◾Kedaruratan: BPBD dan Satpol PP.
◾Layanan Dasar: Disdukcapil, DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik (MPP), Rumah Sakit, dan Unit Layanan Pendidikan.
◾Teknis Lapangan: Petugas kebersihan (DLH) serta unit pendapatan (BP2RD dan BPKAD).
Zulkipli menekankan bahwa WFH setiap Jumat ini bukan merupakan bentuk relaksasi atau libur tambahan bagi ASN. Sebaliknya, ini adalah instrumen percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pola kerja ini diharapkan membuat seluruh ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien,” tambahnya.
Saat ini, setiap Kepala SKPD telah diinstruksikan untuk segera menyusun jadwal pembagian tugas (shift) agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan teknis di lapangan.(Kominfo/lnk)












