MUWUN, LENTERAKALIMANTAN.NET – Pemerintah Desa Muwun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar forum sosialisasi dan musyawarah terbuka antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan di Balai Desa Muwun, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pertemuan lintas unsur ini digelar untuk menjembatani komunikasi, memetakan kompensasi lahan, serta meminimalisasi potensi konflik agraria di wilayah tersebut.

Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh jajaran Pemdes Muwun, BPD, para Ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan pihak perusahaan. Turut mendampingi proses musyawarah unsur Tripika Forkopimcam Tanah Siang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa guna memastikan proses dialog berjalan netral dan objektif.

Ketua BPD Desa Muwun, Fikno, menegaskan keterlibatan lembaga desa dan aparat keamanan ditujukan untuk menjamin keterbukaan informasi serta memastikan hak-hak masyarakat pemilik lahan terlindungi sejak dini.

“Kegiatan sosialisasi ini tentunya bertujuan sebagai upaya untuk menciptakan keterbukaan informasi, memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat pemilik lahan terkait rencana kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami dari BPD bersama Pemerintah Desa hadir sebagai mediator yang netral dan sebagai penyambung aspirasi masyarakat,” kata Fikno kepada wartawan.

Fikno menambahkan keberadaan unsur Forkopimcam dan pendamping desa memberikan legitimasi hukum pada forum musyawarah tersebut, sehingga setiap keputusan memiliki pijakan yang kuat.

“BPD Desa Muwun berkomitmen penuh untuk mengawal setiap proses negosiasi agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan atau win-win solution,” ujar Fikno.

Dalam sesi dialog interaktif, perwakilan perusahaan memaparkan skema pembebasan dan kompensasi lahan, komitmen Corporate Social Responsibility (CSR), serta rencana program pemberdayaan tenaga kerja lokal. Di sisi lain, warga pemilik lahan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kekhawatiran, dan tuntutan secara langsung tanpa tekanan.

BPD mengingatkan masuknya investasi daerah harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan warga setempat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian kearifan lokal.

“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, investasi masuk ke Desa Muwun, tetapi masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan. Kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum atas lahan, dan peluang kerja bagi putra-putri daerah harus menjadi bagian dari komitmen perusahaan,” tegas Fikno.

Melalui sosialisasi inklusif ini, pihak desa berharap kesepakatan yang terbangun nantinya tidak hanya mendorong percepatan pembangunan di Kecamatan Tanah Siang dan Kabupaten Murung Raya, tetapi juga menjaga stabilitas sosial serta menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

(Muslim)