Kepala Diskoperindag Kabupaten Barito Kuala Hery Sasmita S.STP.,M.AP

MARABAHAN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
‎Di tengah ketatnya efisiensi anggaran operasional, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus bergerak di garda terdepan. Instansi ini aktif mengawal kesiapan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengimplementasikan kebijakan produk wajib halal, sekaligus meluruskan stigma keliru di tengah masyarakat.
‎
‎Langkah strategis tersebut dijalankan melalui sinergi antara Bidang Koperasi dan Bidang Perindustrian Diskoperindag Batola bersama Kementerian Agama, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Kalimantan Selatan.
‎
Kepala Diskoperindag Kabupaten Barito Kuala, Hery Sasmita, S.STP., M.AP., menegaskan kehadiran petugas di lapangan murni didedikasikan untuk pembinaan dan pendampingan, bukan untuk mencari kesalahan pelaku usaha.
‎
‎Langkah proaktif ini diambil guna meredam persepsi negatif sebagian masyarakat yang kerap memandang pengawasan pemerintah sebagai bentuk hambatan usaha, beban pajak, hingga kekhawatiran akan adanya pungutan liar.
‎
‎”Pengawasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat dalam menjalankan usahanya, melainkan mendorong kesiapan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan produk wajib halal sesuai peraturan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat halal justru memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk UMKM kita,” ujar Hery, Senin (2/11).
‎
‎Di balik komitmen pengawalan tersebut, Hery tidak menampik adanya tantangan nyata di lapangan. Keterbatasan anggaran operasional akibat kebijakan efisiensi yang ketat menjadi batu sandungan tersendiri.
‎
‎Tidak adanya alokasi anggaran khusus maupun biaya perjalanan dinas membuat para petugas harus mengandalkan dana pribadi demi memastikan roda pengawasan dan pendataan tetap berjalan.
‎
‎Kendati demikian, jajaran Diskoperindag Batola terus berupaya melakukan pemutakhiran data secara berkala guna menindaklanjuti permintaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
‎
‎”Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendataan, pengawasan, dan pendalaman lebih lanjut. Data yang tersedia memang masih terbatas pada beberapa pelaku usaha sehingga belum menggambarkan kesiapan implementasi wajib halal secara menyeluruh di Barito Kuala,” jelasnya.
‎
‎Proses pemetaan ini diakui membutuhkan waktu serta dukungan lintas sektor agar menghasilkan basis data yang akurat. Data tersebut nantinya akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan merumuskan kebijakan pembinaan lanjutan.
‎
‎Guna menghindari praktik pungutan tidak resmi dan memastikan alur birokrasi yang transparan, Diskoperindag Batola mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan sistem terpusat. Sertifikasi halal kini dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi SIHALAL (Sistem Informasi Halal) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada laman resmi ptsp.halal.go.id.
‎
‎Bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah serta menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya, pemerintah menyediakan jalur Self-Declare (pernyataan mandiri) dengan tahapan ringkas berikut:
‎
‎Memiliki NIB: Pastikan usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem OSS.
‎
‎Membuat Akun SIHALAL: Akses laman resmi, pilih pendaftaran sebagai Pelaku Usaha, lalu hubungkan data NIB yang dimiliki.
‎
‎Memilih Pendamping P3H: Tentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping P3H resmi di daerah setempat untuk memperoleh pendampingan tanpa pungutan liar.
‎
‎Mengisi Data Produk dan Bahan: Unggah daftar bahan baku, foto produk, serta alur proses pengolahan secara rinci ke dalam sistem.
‎
‎Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat: Usai diverifikasi oleh Pendamping P3H dan ditetapkan kehalalannya oleh Komite Fatwa Produk Halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi yang dapat diunduh langsung melalui akun SIHALAL.
‎
Melalui pemahaman prosedur resmi di sistem SIHALAL serta keterbukaan terhadap pembinaan daerah, pelaku UMKM di Kabupaten Barito Kuala diharapkan kian proaktif dan menepis keraguan saat menerima kunjungan petugas di lapangan.
‎
‎Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mempermudah birokrasi sertifikasi, Diskoperindag Batola juga membuka akses pendampingan terpadu bagi pelaku usaha lokal.
‎
“Kami bekerja sama dengan BPJPH. UMKM Barito Kuala silakan mendaftar saja di umkm-baiman.baritokualakab.go.id, insya Allah akan kami bantu hingga sertifikat halalnya terbit,” pungkas Hery