PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa terkait implementasi regulasi baru. Ia menegaskan agar aparatur tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tanpa pemahaman substansi yang matang guna menghindari risiko hukum dan kebingungan di masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika perbedaan pandangan yang muncul terhadap sejumlah regulasi anyar. Sarwo meminta setiap instansi proaktif melakukan kajian mendalam sebelum sebuah peraturan resmi dijalankan di lapangan.
“Kita harus tahu bagaimana caranya bekerja. Jangan sampai peraturan sudah ditetapkan, tetapi kita belum memahami cara kerjanya,” ujar Sarwo dengan nada tegas saat ditemui usai rapat koordinasi di Puruk Cahu, Jumat (08/05/2026).
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan bagi pihak manapun untuk mengatasnamakan pemberlakuan peraturan daerah (Perda) sebelum ada instruksi resmi dari pimpinan daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah kepastian hukum dan mencegah disinformasi di tingkat pelaksana.
Sarwo membedah pola kerja yang seharusnya:
-
Kajian Hulu: Memahami sistem dan mekanisme sejak tahap perancangan.
-
Legalitas: Menunggu arahan resmi pimpinan sebelum eksekusi.
-
Pemahaman Kolektif: Bukan diterapkan dulu baru dipelajari, melainkan matang di awal baru dijalankan.
“Baik peraturan pusat maupun daerah, semua sudah dikaji matang sebelum ditetapkan. Prinsip kehati-hatian ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum,” tambahnya.
Guna meminimalisir multitafsir di tingkat desa, Pj Sekda mendorong penguatan literasi regulasi melalui tiga jalur utama:
-
Pelatihan Teknis: Peningkatan kapasitas SDM aparatur secara spesifik.
-
Sosialisasi Terstruktur: Memastikan arus informasi dari kabupaten ke desa tidak terputus.
-
Koordinasi Vertikal: Membangun sinergi dengan Bagian Hukum Setda, Pemerintah Provinsi, hingga Kementerian terkait.
Di akhir pernyataannya, Sarwo berharap profesionalisme aparatur di Murung Raya terus meningkat sehingga setiap regulasi yang lahir benar-benar menjadi solusi, bukan beban baru bagi masyarakat.
“Ke depan, kita ingin birokrasi Murung Raya lebih profesional, adaptif, dan taat asas. Regulasi hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” pungkasnya menutup sesi wawancara. (Lkg)











