BANJARMASIN – LENTERAKALIMANTAN.NET-

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin kembali mengaktifkan pelayanan penyelesaian sengketa konsumen setelah adanya kepastian dukungan anggaran operasional dan persidangan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara BPSK Banjarmasin dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026), pukul 09.00 WITA.

Dalam pertemuan tersebut, BPSK Banjarmasin diwakili Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela, bersama anggota BPSK Banjarmasin, Lukman Simanjuntak.

Rapat membahas kesiapan pengaktifan kembali pelayanan BPSK, termasuk dukungan anggaran, fasilitas kantor, serta langkah sosialisasi kepada masyarakat agar layanan penyelesaian sengketa konsumen dapat kembali dimanfaatkan.

Anggaran untuk kegiatan persidangan dan operasional BPSK Banjarmasin pada 2026 telah berhasil dialokasikan melalui upaya Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan dalam pembahasan Anggaran Perubahan 2026.

Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela, menjelaskan bahwa lokasi kantor BPSK Banjarmasin saat ini masih berada dalam kompleks perkantoran yang sama, yakni di kawasan belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin.

Namun, terdapat perpindahan ruangan pelayanan dari gedung eks Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan yang lokasinya tidak jauh dari kantor sebelumnya.

“Untuk Kantor BPSK Banjarmasin masih berada di kompleks yang sama, tepatnya di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Kalau sebelumnya menempati ruangan di gedung eks Dinas Perdagangan, sekarang bergeser sedikit ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Suci, Senin (19/10/2026).

Meski dukungan anggaran telah tersedia, kesiapan fasilitas kantor masih dalam tahap penyelesaian. Salah satu sarana yang masih menunggu pemasangan adalah pendingin ruangan atau AC untuk menunjang kenyamanan pelayanan masyarakat.

Suci menjelaskan, dalam rapat tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan juga mendorong seluruh anggota BPSK Banjarmasin agar segera mengintensifkan sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi lembaga tersebut.

“Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau agar para komisioner BPSK Banjarmasin mulai aktif mempromosikan kembali keberadaan BPSK, agar setidaknya dalam dua setengah bulan terakhir tahun 2026 ini ada pengaduan yang masuk dan bisa dilayani,” tegas Suci.

Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, BPSK Banjarmasin diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan.

Di tempat terpisah, anggota BPSK Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana, mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan agar tidak ragu memperjuangkan hak-haknya apabila merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun penggunaan jasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, agar jangan hanya diam apabila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, baik dalam pembelian barang maupun penggunaan jasa. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga jangan ragu untuk melaporkan permasalahan atau sengketa yang dihadapi kepada BPSK,” ujar Adam, Senin (19/10/2026).

Menurut Adam, keberadaan BPSK memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme pengaduan dengan mendatangi Kantor BPSK Banjarmasin atau menghubungi akun Instagram resmi BPSK Banjarmasin sebagai sarana komunikasi awal.

“Melalui BPSK, masyarakat dapat memperoleh layanan penyelesaian sengketa konsumen tanpa dipungut biaya atau gratis. Proses penyelesaiannya juga memiliki batas waktu paling lama 21 hari kerja sejak gugatan diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak takut, tidak ragu, dan tidak membiarkan hak-haknya diabaikan oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki kewenangan menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Ketentuan Pasal 55 undang-undang tersebut mengatur bahwa BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima.

Adam menambahkan, pengaktifan kembali BPSK Banjarmasin diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen. Jika merasa dirugikan, sampaikan pengaduan dan manfaatkan keberadaan BPSK. Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan akses penyelesaian sengketa yang adil, cepat, serta tanpa biaya,” pungkasnya.

Dengan kembali aktifnya BPSK Banjarmasin, masyarakat Kalimantan Selatan diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan mengupayakan penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang tersedia.