BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET—
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat sarana pemadam kebakaran darat guna menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterbatasan akses kendaraan besar menjadi kendala utama pemadaman di area pemukiman padat dan wilayah perbatasan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, sepanjang Agustus hingga pertengahan Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin mencatat sedikitnya 77 peristiwa kebakaran lahan.
“Ketika kebakaran terjadi di sekitar atau belakang permukiman, kendaraan besar seperti Armoured Water Cannon (AWC) terkadang tidak bisa masuk,” ujar Riza di Auditorium Polda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Riza di hadapan Walikota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR dan 52 lurah se-Kota Banjarmasin dalam agenda arahan pimpinan daerah terkait optimalisasi peran lurah dan kepala desa untuk penanganan karhutla.
Untuk menutupi celah operasional tersebut, Riza meminta dukungan peralatan portabel dari pemerintah daerah. “Mudah-mudahan dari Pemko bisa membantu peralatan seperti alkon (pompa air) dan selang. Sehingga ketika kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi, kami bersama relawan tetap bisa melakukan pemadaman,” tuturnya.
Meski Banjarmasin tidak memiliki kawasan hutan yang luas, Riza menegaskan kebakaran lahan tetap menjadi ancaman serius, terutama jika menjalar ke pemukiman dan daerah perbatasan.
Guna meminimalisasi risiko, Polresta Banjarmasin menerjunkan personel dalam Operasi Aman Nusa Intan II. Kepolisian juga bergabung di posko siaga karhutla bersama BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan relawan di tiga kecamatan rawan: Banjarmasin Utara, Banjarmasin Timur, dan Banjarmasin Selatan.
Selain menangani area perkotaan, Polresta Banjarmasin turut diperbantukan memadamkan karhutla di wilayah tetangga berdasarkan pola rayonisasi bersama Dit Samapta Polda Kalsel, Sat Brimob Polda Kalsel, dan Polres Barito Kuala.
Riza berharap koordinasi lintas instansi, kesiapan personel, dan kecukupan sarana pemadam dapat mempercepat pemadaman titik api sekaligus menekan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

