PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai menguji kelayakan 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas untuk beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini diambil sebagai strategi memangkas birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat respons pelayanan kesehatan dasar di tingkat kecamatan.

Proses penilaian kesiapan tersebut berpusat di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya pada Senin, 6 Juli 2026. Melalui skema BLUD, belasan Puskesmas ini nantinya ditargetkan mampu mengelola keuangan secara mandiri agar lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan medis darurat masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, M.Si., menegaskan bahwa perubahan ini sama sekali tidak mengubah status kelembagaan Puskesmas, melainkan fokus pada fleksibilitas pengelolaan keuangan dan efisiensi pelayanan.

“Dengan BLUD, Puskesmas diberi kewenangan mengelola pendapatan dan belanja secara lebih fleksibel. Kebutuhan operasional seperti pengadaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, dan peningkatan sarana bisa dilakukan lebih cepat. Muara akhirnya adalah pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien,” ujar Suwirman di Puruk Cahu.

Selama ini, pemenuhan fasilitas dan logistik medis di faskes tingkat pertama kerap terbentur birokrasi anggaran yang rigid. Dengan sistem BLUD, Puskesmas dapat langsung mengeksekusi pendapatan operasional mereka untuk penanganan di lapangan tanpa harus menunggu ketukan palu atau prosedur administrasi yang panjang dari pusat.

Kendati mengejar target efisiensi, proses transisi ini tidak dilakukan sembarangan. Tim khusus yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Murung Raya diterjunkan untuk membedah kelayakan administratif, keuangan, dan teknis pelayanan dari masing-masing Puskesmas.

“Hari ini kita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan UPTD Puskesmas menjadi BLUD. Kami berharap seluruh dokumen yang disiapkan memenuhi standar, sehingga hasilnya maksimal dan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Suwirman menambahkan.

Setelah tahapan penilaian ini rampung, tim penguji akan mengeluarkan rekomendasi serta catatan perbaikan. Keputusan akhir mengenai puskesmas mana saja yang layak menyandang status BLUD secara resmi akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Murung Raya.

Dinas Kesehatan Murung Raya memasang target tinggi: seluruh 17 Puskesmas yang tersebar di wilayah tersebut wajib lulus penilaian dan segera mengimplementasikan pola baru ini. Otonomi finansial ini diharapkan menjadi pemutus ketimpangan kualitas layanan kesehatan antara wilayah pusat kota dan pelosok daerah.

“Kami optimis semua Puskesmas bisa memenuhi persyaratan. Penerapan BLUD ini adalah langkah strategis untuk memperkuat layanan kesehatan dasar hingga ke pelosok kecamatan,” pungkas Suwirman.

Melalui transformasi ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya memproyeksikan Puskesmas tidak lagi sekadar menjadi tempat berobat yang pasif, melainkan menjelma sebagai pusat layanan kesehatan yang mandiri, profesional, dan berorientasi penuh pada kepuasan publik.

(Tim)

Bagikan: