BALANGAN, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan mencokok seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial M I, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap di Kelurahan Batu Piring, RT 12, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Penyergapan bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengintaian di lokasi sasaran.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu bernomor polisi DA 1237 TEB terparkir di depan toko warga. Dua pria tampak berdiri mencurigakan di samping kendaraan tersebut.

“Saat anggota mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan, satu orang melarikan diri. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kami amankan di tempat,” ujar petugas dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Petugas langsung menggeledah MI di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket barang haram berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening yang disembunyikan di balik casing ponsel Realme C2 warna biru milik pelaku.

Dalam interogasi awal, MI mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Namun, ia mengklaim tidak semua paket itu miliknya. “Satu paket milik saya, dan satu paket lainnya milik teman saya, MK, yang kabur saat petugas datang,” kata MI kepada penyidik.

Guna proses hukum lebih lanjut, polisi mengamankan saudara MI beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Balangan. Adapun barang bukti yang disita meliputi:

  • 2 paket serbuk kristal diduga sabu dalam plastik klip bening

  • 1 unit ponsel Realme C2 warna biru beserta casing berwarna cokelat muda

  • 1 unit mobil Toyota Avanza abu-abu (DA 1237 TEB) lengkap dengan kunci kontak

Saat ini, kepolisian masih memburu saudara Mk yang masuk dalam daftar pencarian serta mendalami jaringan peredaran sabu tersebut.

Kepolisian menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Pihak Polres Balangan turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.