BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET —
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memperketat pengawasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian menggerebek kawasan Kampung Sasirangan, Jalan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi penyisiran di empat titik lokasi rawan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan keras daftar G dan psikotropika.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin melalui Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Supriyanto. Penindakan dilakukan merespons laporan masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan permukiman tersebut.
Dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa:
-
22 butir Alprazolam (psikotropika golongan IV),
-
169 butir Clozapine (obat keras/antipsikotik), serta
-
30 butir Trihexyphenidyl HCl merek Mersi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkoba yang lebih luas di Kota Banjarmasin.
Kompol Supriyanto menegaskan penyisiran ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons aduan warga secara profesional serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerjasama ini penting demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar perwakilan Polresta Banjarmasin tersebut.



