BANJARBARULENTERAKALIMANTAN.NET-

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi senilai Rp311 miliar di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa pagi, 4 Agustus 2026. Barang haram milik jaringan internasional yang diduga menyasar kawasan pertambangan di Kalsel tersebut disita dari 39 tersangka dalam periode pengungkapan Mei hingga Juli 2026.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengungkapkan bahwa berdasarkan paparan hasil penyelidikan kepolisian, pasokan zat adiktif tersebut masuk dari luar daerah dengan target pasar para pekerja di sektor ekstraktif.

”Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel beserta seluruh jajaran. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat Banua,” ujar Muhidin di lokasi pemusnahan.

Ia menegaskan, pengungkapan skala besar ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam menutup ruang gerak sindikat narkotika. Muhidin juga mengimbau warga agar melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap, termasuk tren baru penyalahgunaan cairan vape berbahaya.

Jaringan peredaran ini terungkap setelah polisi memusatkan perhatian pada transaksi di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, pada 17 Juli 2026 pukul 23.30 WITA. Dalam penyergapan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba menciduk dua tersangka berinisial KA dan RN yang masing-masing berasal dari Surabaya dan Lampung.

Dari tangan KA dan RN, petugas menyita hampir 32 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh asal Tiongkok. Kepala Polda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka terhubung langsung dengan gembong narkotika lintas negara, Fredy Pratama.

”Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil pengembangan menunjukkan adanya keterkaitan jaringan antarprovinsi meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Lampung,” kata Rosyanto.

Secara keseluruhan, pemusnahan barang bukti kali ini merangkum pengungkapan dari 26 kasus di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Sebanyak 39 tersangka—terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan—kini mendekam di tahanan.

Proses pemusnahan diawali dengan uji keaslian sampel oleh petugas berfasilitas pelindung diri, sebelum seluruh sabu—yang tampil dalam variasi warna putih, kuning, hingga merah muda—dihancurkan menggunakan blender khusus dan dibuang sesuai prosedur limbah B3.

Acara tersebut turut dihadiri Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua DPRD Kalsel, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait. Kapolda Kalsel menegaskan jajarannya tidak akan berhenti berburu hingga ke akar jaringan guna memutus mata rantai peredaran di Tanah Banua. (Adpim/Lnk)

Bagikan: