BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling jaringan internasional yang bernilai miliaran rupiah. Penyergapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di area parkir Hotel TreePark, Banjarmasin, pada 31 Juli 2026 ini mengungkap fakta mengejutkan: sedikitnya 250 hingga 320 ekor trenggiling diperkirakan telah dibantai untuk mengumpulkan sisik sebanyak itu.

Dua tersangka berinisial HJ dan P ditangkap saat membawa barang bukti dalam dua karung putih menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor DA 1276 CP. Rencananya, komoditas ilegal tersebut akan dikirim melalui jalur darat dan laut menuju Surabaya, sebelum diterbangkan ke luar negeri.

“Berdasarkan analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan Tiongkok,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel yang berlangsung selama satu tahun. Penyidik menyusuri jejak pergerakan jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisasi rapi dari kawasan hutan Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan hingga pasar gelap Asia Timur.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam mengawal Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, mengecam keras pembantaian satwa langka ini. Ia memaparkan bahwa trenggiling (Manis javanica) memegang peranan krusial sebagai pengendali hama serangga di ekosistem hutan.

“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Appendiks I CITES. Perdagangan internasionalnya dilarang keras. Satwa ini hanya melahirkan satu anak dalam setahun, sehingga perburuan masif seperti ini mempercepat kepunahannya,” ujar Agus.

Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, satu kilogram sisik diperoleh dari ekstraksi 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa. Penyitaan 64 kilogram sisik ini menandakan adanya pembantaian massal yang mengancam kawasan hutan Kalsel seluas 1,6 juta hektare.

Representative Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Faidil, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di area konservasi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menekan ruang gerak pemburu liar.

Atas perbuatannya, tersangka HJ dan P dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Kategori IV sebesar Rp2 miliar. Kepolisian berharap penindakan tegas ini memberi efek jera sekaligus memutus mata rantai perdagangan satwa liar terlindungi di Indonesia.