
TABALONG, LENTERAKALIMANTAN.NET —
Layanan darurat Polri 110 kembali membuktikan taji partisipasi warga. Berbekal aduan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong membongkar dugaan peredaran narkotika jaringan lokal dan mencokok seorang pria berinisial HNA (44) di tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat siang, 21 Agustus 2026. Dari tangan warga Murung Pudak tersebut, polisi menyita 25 paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 120,18 gram.
Penangkapan berawal dari keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi hingga pesta narkoba di kawasan Belimbing Raya. Menanggapi laporan yang masuk via saluran telepon 110 itu, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Andi Pratekno bergerak melakukan pengintaian di titik lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati figur pria dengan ciri-ciri yang persis seperti dilaporkan warga. Polisi bergerak cepat menyergap dan menggeledah HNA di tempat.
Siasat tersangka menyembunyikan barang haram pun terbongkar. Petugas menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu Golongan I yang disamarkan dalam berbagai kemasan barang sehari-hari.
“Pengungkapan ini terjadi pada Jumat siang di tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., saat memberikan keterangan resmi.
Selain serbuk kristal bernilai ratusan gram tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk menyamarkan jejak dan menunjang operasional tersangka. Barang bukti yang diangkut ke Mapolres Tabalong meliputi:
-
1 kemasan kacang & 1 bungkus minuman kotak (digunakan sebagai sarana penyamaran)
-
1 plastik aluminium warna silver & 1 plastik klip pembungkus
-
1 unit gawai warna silver (alat komunikasi)
-
1 unit skuter matik warna merah (kendaraan operasional tersangka)
tersangka HNA beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Tabalong guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HNA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsidair terkait penguasaan narkotika bukan tanaman melebihi batas ketentuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengapresiasi keberanian warga yang memanfaatkan saluran aduan resmi. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Wahyu.

