
TABALONG LENTERAKALIMANTAN.NET Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat perlindungan data kependudukan melalui audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.
Audit sekaligus pembinaan dan tindakan korektif tersebut berlangsung selama tiga hari, 26–28 Agustus 2026. Kegiatan difokuskan untuk memastikan pengelolaan data kependudukan di tingkat kabupaten berjalan sesuai standar keamanan informasi.
Kepala Disdukcapil Kalsel Dewi Fuziarti mengatakan, keamanan data kependudukan semakin penting seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Data kependudukan merupakan data yang sangat penting dan harus kita jaga bersama. Karena itu, penguatan sistem keamanan informasi tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, sumber daya manusia, prosedur, dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan,” ujar Dewi.
Menurutnya, audit internal SMKI dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan keamanan informasi di daerah berjalan memadai sekaligus mengidentifikasi risiko yang masih perlu diperbaiki.
“Melalui audit ini kita ingin melihat secara langsung apa saja yang sudah berjalan dengan baik dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Hasilnya nanti menjadi bahan untuk melakukan tindakan korektif dan meningkatkan kualitas pengamanan data kependudukan,” jelasnya.
Audit dilaksanakan Tim Auditor SMKI Disdukcapil Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Diyah Indirasari.
Sejumlah aspek diperiksa, mulai dari tata kelola infrastruktur teknologi informasi, keandalan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), prosedur akses data, manajemen risiko hingga kepatuhan aparatur terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan informasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui telaah dokumen, observasi ruang server dan jaringan, serta wawancara dengan pejabat struktural dan pengelola sistem informasi Disdukcapil Tabalong.
Diyah mengatakan, audit diperlukan untuk melihat kesesuaian antara prosedur yang ditetapkan dengan praktik pengelolaan sistem informasi di lapangan.
“Yang kita audit bukan hanya perangkat atau infrastrukturnya, tetapi keseluruhan proses pengelolaan informasi. Mulai dari bagaimana data diakses, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pengelolaan risikonya, sampai sejauh mana SOP keamanan informasi benar-benar diterapkan oleh pelaksana,” terangnya.
Penerapan SMKI tersebut mengacu pada prinsip standar ISO/IEC 27001 yang menekankan pengelolaan keamanan informasi secara sistematis untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Hal itu dinilai penting karena pelayanan administrasi kependudukan semakin bergantung pada sistem digital dan melibatkan pengelolaan data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.
Disdukcapil Kalsel menegaskan penguatan keamanan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan. Temuan dan rekomendasi hasil audit diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak berhenti sebatas pemenuhan standar.
“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dari audit ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Tabalong. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi standar, tetapi bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dengan aman, cepat, dan terpercaya,” katanya.
Melalui audit tersebut, Disdukcapil Kalsel berharap sistem keamanan informasi di Kabupaten Tabalong semakin kuat dan mampu meminimalkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakda(mckalsel/lnk).

