PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan platform digital dalam pelayanan publik serta pemberitaan dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mempercepat kemanfaatan bagi masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi modern sepenuhnya sah dan sah-sah saja dilakukan selama berorientasi pada kemaslahatan publik dan tidak melanggar hukum.
“Menghalalkan berbagai sistem informasi baik yang dibuat melalui elektronik, cetak, video, AI, bahkan alat komunikasi lainnya sepanjang bisa digunakan dan bertujuan yang positif dan memberikan manfaat yang terbaik, menurut kami itu lumrah dan tidak ada larangan,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, baru-baru ini, Senin (21/9/26)
Sutrisno menilai esensi kinerja pelayanan terletak pada keahlian dan dampak manfaat yang dihasilkan, bukan pada instrumen atau alat yang digunakan. Selama koridor hukum tidak dilanggar, inovasi berbasis teknologi digital justru menjadi indikator efisiensi kerja di era modern.
“Kita bekerja sesuai dengan ilmu dan keahlian yang masing-masing kita miliki. Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, maka tidak ada UU yang melarang,” kata politisi berlatar belakang teknokrat tersebut.
Guna memperjelas pandangannya, ia memberikan analogi fungsional mengenai fleksibilitas penggunaan sarana kerja.
“Ibaratnya kita memotong sepohon kayu. Di mana kita mengarahkan kemampuan dan keahlian yang kita miliki, ada yang menggunakan pisau, ada yang menggunakan gergaji dan peralatan lainnya. Tujuannya sama,” tuturnya. “Menurut hemat saya pribadi, sepanjang ilmu itu bisa digunakan dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, kenapa tidak harus digunakan.”
Ia menekankan adaptasi terhadap kebiasaan dan instrumen baru merupakan cerminan dari responsivitas serta kreativitas dalam menjawab tantangan pelayanan publik saat ini.
“Sepanjang tidak ada UU hukum yang melarang, maka kebijakan itulah yang dimaksud dengan tingkat kecerdasan dan kreativitas,” ucap Sutrisno menutup keterangannya.
Pernyataan dari jajaran Komisi III DPRD Murung Raya ini merespons dinamika kekhawatiran sebagian pihak terhadap adopsi teknologi baru. Langkah pemanfaatan media elektronik, cetak, video, hingga AI dipandang sebagai sarana strategis untuk mempercepat akses informasi, meningkatkan keterbukaan publik, serta mendekatkan tata kelola pemerintahan kepada masyarakat Murung Raya.
(Muslim)


