
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperluas pembudayaan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat tapak. Komitmen ini diwujudkan melalui Pelaksanaan Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Karang Jawa Muka (KJM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (29/9/2026).
Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalsel Iwan Ristianto menegaskan Pemprov Kalsel berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di seluruh level, termasuk pemerintahan desa.
“Kita sangat mendukung adanya program yang berupaya mencegah korupsi atau antikorupsi di wilayah pemerintahan desa,” ujar Iwan saat memberikan sambutan.
Proses penilaian melibatkan tim lintas sektor dari KPK RI, Inspektorat, DPMD, serta Diskominfo baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Indikator evaluasi mencakup lima komponen utama, yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, serta Kearifan Lokal.
Dari hasil verifikasi lapangan, Desa Karang Jawa Muka sukses meraih predikat Istimewa dengan total skor 93 dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Desa KJM menjadi desa ke-6 di Kalsel yang meraih predikat tersebut, menyusul Desa Bumi Jaya (Tanah Laut), Desa Pagat (HST), Desa Waringin (Tapin), Desa Baruh Panyambaran (Balangan), dan Desa Indrasari (Banjar).
Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan apresiasi atas sinergi tim penilai dan pembina yang mendampingi desanya. Sementara itu, Kepala Desa Karang Jawa Muka Nurhasan menegaskan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti tujuh catatan rekomendasi tim penilai guna mempertahankan predikat antikorupsi secara berkelanjutan(mckalsel/royan).

