
PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap tata kelola informasi publik di Kabupaten Murung Raya, Senin, 12 Oktober 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk menguji sejauh mana komitmen pemerintah daerah setempat dalam mewujudkan transparansi serta mencegah potensi sengketa informasi di masyarakat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan KI Kalteng yang dipimpin Komisioner Katriana, M.Si., mengawali koordinasi bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Dr. Yulianus. Agenda dilanjutkan dengan audiensi khusus bersama Bupati Murung Raya, Heriyus, di ruang kerjanya.
Komisioner KI Kalteng, Katriana, menekankan peninjauan ini merupakan bagian dari mandat undang-undang untuk mendorong optimalisasi akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Fokus kami adalah penguatan PPID melalui koordinasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. Keterbukaan informasi adalah pilar utama transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” kata Katriana di Puruk Cahu, Senin.
Ia menegaskan sebagai lembaga mandiri yang berpatokan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Kalteng bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui jalur mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat atas informasi.
Dalam skema tata kelola di daerah, Katriana menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berkedudukan di Diskominfo SP. PPID bertindak sebagai poros utama pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi.
“PPID Utama adalah jantung pelayanan informasi. Kualitasnya menentukan apakah masyarakat mudah mengakses informasi atau justru terhambat,” ujarnya menambahkan.
Adapun audit dan evaluasi yang dilakukan KI Kalteng mencakup keseluruhan alur pelayanan publik. Hal ini meliputi verifikasi mekanisme permohonan informasi, tata kelola arsip dan dokumentasi, ketersediaan informasi secara berkala maupun serta-merta, hingga kejelasan prosedur pengajuan keberatan warga jika permohonan informasi ditolak.
Katriana menyebut ajang ini sekaligus menjadi wadah untuk membedah berbagai kendala teknis PPID di lapangan agar perbaikan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.
“Kunjungan kerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya membangun koordinasi untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan optimal sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya.
Merespons evaluasi tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Kadis Kominfo SP Dr. Yulianus menyambut positif pembinaan langsung dari KI Kalteng. Pihaknya menyatakan komitmen untuk membenahi seluruh lini layanan informasi agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel bagi seluruh warga Murung Raya.

