PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET —
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, mendesak Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan instansi terkait untuk segera menerbitkan aturan serta mekanisme perizinan pemanfaatan limbah kayu tumbang akibat bencana alam. Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran warga yang kerap dihantui tuduhan illegal logging saat hendak memanfaatkan kayu lapuk untuk fasilitas publik dan kebutuhan sosial.
“Ini paradoks yang menyakitkan. Kayu dibiarkan membusuk di hutan, sementara di kampung ada rumah yang butuh tiang, sekolah butuh papan, serta masjid dan gereja butuh atap. Rakyat ingin berbuat baik, tetapi justru takut disalahkan,” kata Barlin saat menyampaikan aspirasinya di Puruk Cahu, Murung Raya, Sabtu (17/10/26)
Menurut Barlin, cuaca ekstrem, angin kencang, dan tanah longsor yang rutin terjadi setiap tahun di Murung Raya kerap memicu banyaknya pohon tumbang menutupi akses jalan maupun aliran sungai. Sayangnya, ketiadaan payung hukum yang jelas membuat limbah kayu tersebut terbuang sia-sia karena masyarakat takut mengeksekusinya.
Ia menekankan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus mampu membedakan secara tegas antara tindak kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan pemanfaatan kayu yang tumbang murni karena faktor alam.
“Kayu tumbang akibat bencana adalah anugerah alam yang jatuh karena faktor cuaca, sedangkan illegal logging adalah kejahatan yang merusak hutan secara sengaja. Menyamakan keduanya adalah bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Barlin menawarkan tiga langkah strategis kepada pemerintah daerah:
-
Petunjuk Teknis yang Sederhana: Pemerintah daerah diminta menyusun petunjuk teknis (juknis) pengelolaan limbah kayu yang ringkas dan tidak berbelit-belit.
-
Sistem Pelaporan Berbasis Desa: Mendorong mekanisme verifikasi cepat. Kepala desa cukup melaporkan temuan kayu tumbang, diikuti pemeriksaan lokasi oleh tim verifikasi untuk menerbitkan izin pengangkutan secara transparan.
-
Pembentukan Bank Kayu Bencana: Mengusulkan pendirian pusat penampungan kayu bencana di tingkat kecamatan. Kayu terverifikasi diolah dan disalurkan secara gratis atau berbiaya rendah untuk pembangunan rumah warga kurang mampu, sekolah, serta rumah ibadah.
Barlin menilai, skema ini tidak hanya menciptakan kejelasan hukum, tetapi juga menerapkan prinsip ekonomi sirkular berbasis kearifan lokal tanpa merusak ekosistem hutan.
“Bayangkan jika setiap kecamatan punya bank kayu bencana. Tidak ada lagi kayu yang terbuang dan tidak ada pembangunan yang tertunda. Kuncinya ada pada kepastian hukum. Ketika pemanfaatan kayu tercatat dan diawasi, mafia kayu justru tidak punya ruang bersembunyi di balik dalih bencana,” tutur Barlin.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Murung Raya masih menunggu langkah konkret Pemkab Murung Raya dalam menerbitkan regulasi yang mampu melindungi inisiatif warga sekaligus menjaga kelestarian hutan secara adil.


