BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin menetapkan pasangan kekasih berinisial S.A.R (laki-laki) dan M.D.A (perempuan) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat. Keputusan ini diambil usai serangkaian penyelidikan atas kasus yang sempat menyita perhatian publik sejak awal Oktober lalu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin membeberkan kedua tersangka mengakui bayi laki-laki yang ditemukan warga pada Senin dini hari (5/10/2026) itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan,” kata Riza dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).

Riza menjelaskan, motif utama kedua tersangka meletakkan bayinya di pinggir jalan adalah lantaran enggan memikul beban pengasuhan. Faktor keterbatasan finansial menjadi alasan mendasar di balik keputusan nekat tersebut.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, tindakan tersebut dilakukan karena mereka ingin melepaskan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkan bayi dengan alasan keterbatasan ekonomi,” tutur Riza.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan faktor ekonomi tidak menghilangkan unsur pidana yang telah dilakukan para tersangka. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, S.A.R dan M.D.A kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman pidana dasar paling lama 5 tahun penjara, dengan tambahan bobot hukuman sepertiga masa tahanan (hingga 6,6 tahun) karena status mereka sebagai orang tua kandung korban.