Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku narkoba melalui “Operasi Sarang Narkoba”
Tabalong, LENTERAKALIMANTAN.NET
27 Oktober 2026 — Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tabalong mendapat pukulan telak. Melalui operasi bersandi “Operasi Sarang Narkoba” yang digelar selama lebih dari dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 167,51 gram.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Pratekno S.H., ini berlangsung pada 9 hingga 25 Oktober 2026. Penindakan ini menyasar sejumlah titik rawan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak, berdasarkan hasil penyelidikan intensif serta laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
-
Sabu dengan total berat bersih 167,51 gram.
-
Sejumlah alat hisap dan kemasan plastik klip.
-
Timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan penanganan terhadap 10 orang tersebut dibagi berdasarkan hasil asesmen dan tingkat keterlibatan.
“Sebanyak delapan orang diproses melalui jalur penyidikan pidana karena diduga kuat sebagai pengedar atau kurir, sedangkan dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum yang tegas, kepolisian juga mengintensifkan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berperan aktif membantu aparat penegak hukum. Warga diminta untuk segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka.
(*)


