BALANGAN — LENTERAKALMANTAN.NET-

Penyamaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berbuah manis. Operasi pancingan yang bermula di pinggir jalan Desa Putat Basiun, Kecamatan Awayan, berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu inter-desa. Dalam rentang dua hari, 15–16 Oktober 2026, polisi menyita total 62 paket sabu siap edar dengan berat bersih 36,95 gram (berat kotor 44,36 gram) serta mencokok tiga tersangka.

Pengungkapan berantai ini terangkum dalam tiga Laporan Polisi sekaligus, yakni LP/A/40/X/2026, LP/A/41/X/2026, dan LP/A/42/X/2026.

Rentetan penyergapan diawali pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Berbekal informasi masyarakat mengenai tingginya aktivitas transaksi narkoba, petugas menyusun skenario undercover buy di Desa Putat Basiun RT 001.

Di tepi jalan desa, polisi membekuk seorang kurir berinisial JZ alias Zikri. Penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka menghasilkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,07 gram bersih, satu unit ponsel, dan kendaraan yang digunakannya.

“Dari hasil interogasi awal, JZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang membeli barang dari tersangka FA alias Alak,” tulis laporan resmi penanganan perkara Polres Balangan. Nyanyian JZ inilah yang menjadi pemicu gulingan bola karambol penangkapan berikutnya.

Tak menunggu lama, pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, tim bergerak menyasar kediaman AM alias Lana di Desa Putat Basiun RT 001.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menggeledah kamar tidur AM dan menemukan tiga paket sabu seberat 0,93 gram bersih yang disembunyikan di dalam kotak rokok besi di lantai. AM mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Dari lokasi ini, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, dua alat sendok sabu, empat unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Pengembangan paling signifikan menyasar sosok kunci yang disebut oleh kurir sebelumnya: FA alias Alak. Pada hari yang sama, Jumat, 16 Oktober 2026, penyidik menyisir area di bawah teras sebuah rumah warga di Desa Putat Basiun RT 01.

Hasilnya mengejutkan. Di lokasi tersembunyi itu, petugas menemukan 58 paket sabu yang terdiri atas 7 paket besar, 1 paket sedang, dan 50 paket kecil dengan total berat bersih mencapai 35,95 gram (berat kotor 42,80 gram). FA tak dapat mengelak dan mengakui seluruh pasokan tersebut adalah miliknya.

Selain puluhan paket sabu, polisi menyita satu timbangan digital, plastik klip, tas selempang, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp455.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, dari tiga rangkaian penindakan di Kecamatan Awayan tersebut, Polres Balangan mengamankan barang bukti berupa:

  • 62 paket sabu (berat bersih 36,95 gram / berat kotor 44,36 gram)

  • 6 unit ponsel berbagai merek

  • 3 unit sepeda motor

  • 2 unit timbangan digital

  • Uang tunai Rp455.000 beserta berbagai alat isap dan kemasan plastik klip.

Tiga tersangka yang diklasifikasikan sebagai kurir dan pengedar kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan guna pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polres Balangan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan warga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungannya demi mewujudkan Kabupaten Balangan yang bersih dari narkoba.