Ketua PKN RI Kalteng, Dr. Doni, S.P., M.Si.
PALANGKA RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemantau Keuangan Negara (PKN) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Publik di wilayah tersebut. Tidak ada satu pun celah atau alasan yuridis bagi instansi pemerintah untuk menolak permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sikap tertutup dari sejumlah pengelola anggaran terhadap dokumen keuangan negara.
“Semua dokumen asli sumber dan jumlah pemasukan anggaran, mulai dari DPA, RKA, RAB, Kontrak, SPJ, LKPJ, Berita Acara, hingga bukti fisik di lapangan wajib dibuka,” ujar Ketua PKN RI Kalteng, Dr. Doni, S.P., M.Si., di Palangka Raya, Kamis (29/10).
Menurut Doni, dokumen-dokumen tersebut nantinya perlu diuji kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pembelanjaan barang dan jasa, serta disinkronkan langsung dengan realisasi fisik di lapangan. Langkah ini krusial mengingat dana yang dikelola merupakan uang negara milik rakyat yang peruntukannya mutlak demi kesejahteraan masyarakat. Badan Publik, tegasnya, hanyalah pihak yang dititipi amanat untuk mengelolanya secara akuntabel, bukan untuk ditutup-tutupi.
Dalam sistem hukum positif Indonesia, hak masyarakat dan lembaga pemantau untuk mengakses informasi publik telah dijamin secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna.
Kendati demikian, penolakan yang dilakukan oleh badan publik tidak hanya berujung pada sengketa administratif di Komisi Informasi, melainkan mengundang ancaman sanksi pidana yang berat. Dr. Doni memaparkan tiga lapis sanksi hukum yang siap menjerat pejabat mangkir:
-
Sanksi Pidana UU KIP No. 14 Tahun 2008: Pejabat yang sengaja menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp10.000.000 (Pasal 53).
-
Sanksi Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Jika penolakan informasi terbukti menjadi modus untuk menutupi penyimpangan anggaran, pejabat berisiko dijerat Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar, serta Pasal 8 terkait pemalsuan pembukuan atau SPJ fiktif dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
-
Sanksi Pidana Pers (UU No. 40 Tahun 1999): Menghambat kerja pers dalam mencari dan memperoleh informasi publik dapat diganjar pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000 berdasarkan Pasal 18 ayat (1).
Sebagai lembaga pemantau keuangan negara yang sah—terdaftar berdasarkan SK Kemenkumham RI No. AHU-0001225.AH.01.07 Tahun 2016—PKN RI memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pemohon informasi. Lembaga ini juga tercatat bermitra strategis dengan berbagai institusi penegak hukum dan pengawas nasional, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, BPK, hingga Komisi Informasi Pusat.
“PKN RI adalah tim investigasi pemohon KIP yang resmi. Kami bekerja berdasarkan konstitusi. Menolak kami sama dengan menolak perintah undang-undang dan melawan amanat Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita pemerintahan yang bersih dari korupsi,” pungkas Dr. Doni dengan mengusung prinsip tegas, “Kalau Bersih Tak Perlu Risih.”
(Muslim)


